Jum'at, 2024-03-29, 8:15 AM
Welcome Guest | RSS
Main | Sejarah e-LAKIP | Registration | Login
» Menu Utama

» Pemberitaan

» Tag Board

» Our poll
Rate my site
Total of answers: 37

» Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

» Login form

SEJARAH E- LAKIP

Dalam Inpres 7/1999 tersebut disebutkan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran sistem tersebut adalah:

  1. menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi  masyarakat dan lingkungannya;
  2. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
  3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Inpres tersebut juga menentukan bahwa setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon 2 per tanggal 30 September 1999 sudah harus mempunyai perencanaan strategis yang berisi: (1) visi, misi, strategi dan faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi; (2) tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi; dan (3) cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sedangkan mulai akhir tahun anggaran 2000/2001, setiap instansi pemerintah sudah harus mempunyai LAKIP. LAN kemudian menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam Keputusan tersebut, dipakai sistem berjenjang untuk mengkaitkan antara visi dengan kegiatan. Sebagai contoh, dalam Rencana Strategis (Renstra) dikenal adanya Perencanaan Kinerja 1 (PK-1) untuk menjelaskan kegiatan, PK-2 untuk menguraikan sasaran, dan PK-3 untuk menguraikan program. Dengan demikian, antara kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu organisasi akan dapat ditelusuri kaitannya dengan program unit atau instansi yang lebih tinggi, bahkan sistem ini dapat menjamin keterkaitan antara kegiatan yang dilaksanakan dengan pencapaian visi dan misi pemerintah. Demikian pula dalam mengevaluasi kinerja, juga dipakai sistem berjenjang. Dengan demikian terdapat Evaluasi Kinerja 1 (EK-1) untuk mengevaluasi kinerja kegiatan, EK-2 untuk mengevaluasi kinerja sasaran, dan EK-3 untuk mengevaluasi kinerja program.

Dalam hal indikator kinerja, sebagai dasar untuk mengukur kinerja, dipakai indikator inputoutputoutcomebenefit, dan impact. Dalam kenyataannya, indikator yang dapat dengan tepat diidentifikasi hanyalah input dan output, sedangkan indikator-indikator outcomebenefit, dan impact, lebih sulit diukur dan ditentukan keberhasilannya. Selanjutnya, masing-masing indikator kinerja dipecah atau diuraikan, dan setiap sub indikator diberikan bobot tertentu. Misalnya, indikator input yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan adalah keputusan, dana, sarana, dan sumber daya manusia; maka pada setiap unsur tersebut diberikan pembobotan. Lebih lanjut, indikator inputoutput, (dan kadang outcome) juga diberikan suatu bobot tertentu untuk mengukur kinerja suatu kegiatan.

Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sistem pembobotan ini diterapkan untuk mengukur kinerja unit yang lebih tinggi. Misalnya dalam hal suatu sasaran terdiri dari berbagai kegiatan, maka kegiatan-kegiatan tersebut diberikan suatu bobot tersendiri untuk dapat mengetahui kinerja sasaran tersebut. Demikian selanjutnya, sehingga untuk suatu unit organisasi tertentu dapat diperoleh suatu angka tunggal (dalam persen) yang menggambarkan kinerja unit organisasi tersebut. Dengan sistem berjenjang dan sistem pembobotan tersebut, mengakibatkan LAKIP tidak lebih hanya sebagai formalitas belaka. Apalagi dengan belum mantapnya sistem pengukuran kinerja, antara lain dengan kenyataan bahwa penentuan bobot suatu indikator kinerja ditetapkan secara internal (biasanya berdasarkan kesepakatan internal), maka nilai kinerja yang dicantumkan dalam LAKIP hanyalah merupakan hasil dari suatu proses aritmatika saja (Solikin, 2005). Masalah lain dalam sistem ini adalah pengukuran indikator kinerja kegiatan yang harus dirinci sampai unsur-unsur indikator, dan uraian ini harus dilampirkan dalam bentuk lampiran PK dan EK menjadikan LAKIP sangat tebal dan tidak menarik untuk dibaca.

Pada tahun 2003, muncullah Keputusan Kepala LAN Nomor 239/1X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah, untuk "menyempurnakan” Keputusan Nomor 589/IX/6/Y/99. Dalam keputusan ini, tetap ada Rencana Strategis (Renstra) yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan bagaimana mencapai sasaran tersebut (dalam bentuk uraian kebijakan dan program). Renstra meliputi waktu 5 tahun. Kebijakan dan program tersebut kemudian setiap tahun akan dipilih kebijakan dan program mana yang akan dilaksanakan, dalam bentuk kegiatan-kegiatan (Rencana Kinerja Tahunan/RKT). Masih sama dengan peraturan yang lama, indikator kinerja kegiatan masih memakai masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact).

Berbeda dengan peraturan terdahulu yang mengenal formulir PK dan EK, pada peraturan baru disebutkan adanya dua formulir untuk mengukur kinerja, yaitu formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Untuk menetukan kinerja keguatan atau pencapaian sasaran, digunakan cara perbandingan antara rencana (target) dengan realisasi, untuk masing-masing indikator kinerja. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, dalam hal ini tidak diberikan pembobotan pada setiap indikator kinerja kegiatan sehingga dapat diketahui angka tunggal kinerja kegiatan tertentu. Lebih lanjut, juga tidak diberikan pembobotan pada kinerja kegiatan-kegiatan untuk memperoleh kinerja sasaran. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Formulir PKK dan Formulir PPS disajikan dalam Lampiran 1 dan 2.

Di satu sisi, penghilangan pembobotan (indeks) tersebut dapat menghilangkan praktik ”operasi aritmatika”, tetapi di pihak lain penentuan kinerja sasaran menjadi tidak berhubungan dengan kinerja kegiatan. Menurut Sudiman dan Widjinarko (2004) data realisasi dari rencana tingkat capaian sasasarn kemungkinan dapat berasal dari data realisasi capaian kinerja kegiatan atau harus melalui suatu studi/telaah/survey secara khusus. Dengan demikian, sebenernya masih ada kemungkinan penggunaan metode pembobotan atau indeks.

Sekurang-kurangnya LAKIP terdiri dari (Sudiman & Widjinarko, 2004; Tim Pusdiklat Pegawai, 2005): (1) Ikhtisar Eksekutif, (2) Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang, Tugas Pokok dan Fungsi Instansi, serta Analisis Perkembangan Stratejik, (3) Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja, (4) Akuntabilitas Kinerja, meliputi Akuntabilitas Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan, (5) Penutup, dan (6) Lampiran yang meliputi Formulir PKK dan Formulir PPS serta dokumen lain yang diperlukan.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2010, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melihat keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  1. Rencana Strategis.
  2. Rencana Kinerja.
  3. Penetapan Kinerja Utama.
  4. Penetapan Kinerja Tahunan.
  5. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  6. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.

 Berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pasal 10 lndikator kine rja utama digunakan instansi pemerintah untuk:

a.       perencanaan jangka menengah;

b.      perencanaan tahunan;

c.       penyusunan dokumen penetapan kinerja;

d.      pelaporan akuntabilitas kinerja;

e.      evaluasi kine ja instansi pemerintah; dan

f.        Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan.

» LOGIN E-LAKIP

» Calendar
«  Maret 2024  »
MiSnSlRbKmJmSb
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31

» PRODUK PUSLITBANG SIOAN
/e-admin1.gif

» LINK TERKAIT
/Lan-ri1.gif /sida1.gif

» KIRIM DATA ANDA
'psioan@yahoo.com'

» SOCIAL NETWORKING
site promotion - submission Blogarama - The Blog Directory indonetmedia

» SOCIAL NETWORKING

» Search

» Entries archive


Puslitbang Sistem Informasi dan Otomasi  Administrasi Negara - Lembaga Administrasi Negara
JL. Veteran No:10 Jakarta 10110  Telp. 021-3868201-05 , 3455021-25 ext 132,136